APA ITU JKN DAN BPJS KESEHATAN? YUK, KITA BAHAS BERSAMA
APA ITU JKN DAN BPJS
KESEHATAN? YUK, KITA BAHAS BERSAMA
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan
Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun
masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Kesehatan dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga
yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari liputan6.com.
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan
apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan
kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional
yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia
nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di
masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak
perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran)
ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi
rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang
kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan
merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN
merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang
kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh
masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat
wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan
kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS,
TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang
bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang
miskin dan tidak mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta
Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja
yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja
di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja
(investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda,
duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh
Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota
Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong
sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen
dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar
demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1
Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah
per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen
dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran
iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh
Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan
membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah
ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I
dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II
dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III
dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling
lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda
administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak
untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling
lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat jika
ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan
Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai
Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja
di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan
pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang
dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi
kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak
yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan,
petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa
mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan
kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak
mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan
kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya
mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang
Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena
didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap
dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan
penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap
ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada
satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki
dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah
pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani
dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang
didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan
pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan
(promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling
sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku
hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile
Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio
dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi
konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung,
hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan
seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur
mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan
diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang
bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama
yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk biaya
premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per
orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas
I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun
besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2
persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh
perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di
seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan
mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta
JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani
JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN
jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum
bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan
swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan
fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan,
katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta
terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang
ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3
(tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat
pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan
kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar,
kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat
peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur
menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola
rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri
atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi
nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga
menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat
seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer,
bisa langsung ke rumah sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN akan
berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan
secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh
DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan
secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas
internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan
atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan
atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau
kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan
secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran
iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan
pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap
pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan
kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat
langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di
nomor kontak 500-400.
(KF-Vey)
*TEMPAT PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN DI
SELURUH INDONESIA


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda