DASAR HUKUM AGRARIA NASIONAL
Contoh Paper Tentang
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
shalomm
Jeng..jeeng.., bulan diakhir tahun yo mari tingkatkan semangat belajar, itu
juga dikarenakan setelah tahun baru mulai menghadapi ujian semester,
Hiiks.,
oke saya nak bagi ilmu tentang pembuatan
paper. dibawah ini contoh paper dari saya, semoga bermanfaat ya..,,
UNIVERSITAS WARMADEWA
FISIPOL
DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA NASIONAL
Yulius Gono Ate
Nim: 1322121001
A. Latar
Belakang
Pada
masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia
peraturan-peraturan dibidang agraria pada masa tersebut berlandaskan dari
tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan. Hukum agraria pada masa
tersebutpun bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. Oleh karena
itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme, sederhana
dan menjamin kepastian hukum.
Untuk mewujudkan
hukum agraria nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka
dibuatlah Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA). UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal, yaitu hanya
berisi asas-asas dan pokok-pokok saja. Sedangkan peraturan pelaksanaannya akan
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Adapun tujuan pokok dari
UUPA adalah.
1
Untuk meletakkan dasar-dasar bagi
penyusunan agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan
kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat
tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2 Menjadi dasar
dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3 Menjadi dasar dalam
mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dalam
meletakkan dasar-dasar bagi ketiga bidang tersebut dengan sendirinya harus
terwujud penjelmaan sila-sila pancasila, sebagai yang dimaksudkan dalam
konsiderans. Kita akan mengetahui bahwa kelima sila pancasila tersebut terwujud
penjelmaannya dalam ketentuan pokok UUPA. Kitapun nemgetahui bahwa penyusunan
hukum tanah nasional didasari konsepsi hukum adat.
B. Permasalahan
Bertitik tolak dari
latar belakang masalah diatas, maka kita dapat melihat adanya dualisme hukum di
Indonesia. Di Indonesia dibuat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok
Pertanahan (UUPA 1960). Undang-Undang diciptakan untuk mengadakan unifikasi
hukum pertanahan nasional. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana pengaturan
hukum tanah yang ada di Indonesia sebelum dan sesudah adanya UUPA dan bagaimana
dasar-dasar hukum agraria nasionalnya ?
C. Pembahasan
Hukum agraria pada masa
penjajahan Belanda bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. Oleh
karena itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme,
sederhana dan menjamin kepastian hukum. Sehingga dibuatlah Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA). Setelah terbentuknya Undang-Undang Tentang pertanahan status pertanahan
yang ada di Indonesia mulai mengalami penerangan karena sudah mulai jelas
pengaturan atas pertanahan tersebut. Dan berikut adalah gambaran mengenai hukum
tanah nasional dimasa mendatang. Sehubungan dengan bertambahnya jumlah
penduduk, yang semuanya memerlukan papan untuk bertempat tinggal dalam
sehubungan makin meningkatnya kegiatan pembangunan yang memerlukan papan untuk
usaha dan tanah untuk diusahakan. Kiranya dimasa mendatang konsepsi yang
mendasari hukum tanah nasional kita dan ketentuan-ketentuan pokoknya dalam UUPA
masih relevan untuk dipertahankan. Konsepsi dan ketentuan-ketentuan pokok
tersebut yang merupakan penjabaran sila-sila pancasila dibidang pertanahan,
demikian juga penjabaran politik pertanahan nasional yang digariskan dalam
pasal 33 ayat 3 UUD 1945 masih bisa, bahkan harus digunakan sebagai landasan
untuk meluruskan pembangunan. Selain itu akan dapat dan harus digunakan juga
untukmelindungi kepentingan nasional dalam menghadapi akibat arus globalisasi,
terutama dibidang ekonommi yang bernapaskan semangat liberal-individualistik.
Semangat tersebut pada dasarnya pertentangan dengan konsepsi pancasila yang
telah kita setujui bersama akan tetap mendasari dan menjiwai pembangunan bangsa
dan negara dimasa mendatang. Untuk itu, UUPA sebenarnya sudah menyediakan
rambu-rambu agar perjalanan bangsa bisa sampai pada tujuan yang dicita-citakan.
Dasar-dasar
hukum agraria nasional yang diamanatkan dalam UUPA dapat kita temukan dalam
penjelasan UUPA yang berisi sepuluh poin utama yaitu.
1. Dasar
Kenasionalan, yang dapat kita temukan dalam pasal 1 ayat (1) dan
pasal 1 ayat (2) UUPA. Dasar kenasionalan mengandung pengertian bahwa bumi, air
dan ruang angkasa yang terdapat di wilayah Republik Indonesia adalah milik
bersama dari seluruh warga Indonesia, bukan semata-mata hak dari pemiliknya saja.
Demikian pula dengan tanah ulayat bukan semata-mata menjadi hak dari masyarakat
adat didaerah tersebut, melainkan harus dipandang dari tingkatan yang lebih
tinggi, yaitu seluruh wilayah negara. Dasar kenasionalan ini berlanjut pada
pasal 1 ayat (3) UUPA yang menentukan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia
dengan bumi, air dan ruang angkasa yang terdapaat di wilayah republik Indonesia
adalah bersifat abadi.
2. Tidak diakuinya
asas domain, asas domain adalah asas yang memandang semua tanah yang
tidak dibuktikan haknya oleh orang lain merupakan milik negara. Asas domain
tidak diakui dalam UUPA karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar. Pasal 33 ayat (3) yang kemudian
dijabarkan dalam pasal 2 ayat (1) lebih menghendaki bahwa negara yang merupakan
organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat menguasai (bukan memiliki) bumi,
air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Bentuk dari penguasaan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Meengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya.
b Menentukan dan mengatur hak-hak yang dipunyai
atas bagian dari bumi, air, dan ruang angkasa itu.
c Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan
ruang angkasa.
3. Diketahui hak ulayat.
Hal ini dapat kita temukan dalam pasal 3 UUPA. Hak ulayat adalah hak dari
persekutuan hukum adat, untuk menggunakan dengan bebas tanah-tanah yang
merupakan hutan belukar didalam lingkungan wilayahnya guna untuk kepentingan
persekutuan hukum itu sendiri dan anggota-anggota atau guna kepentingan
orang-orang luar. Meskipun UUPA mengakui keberadaan hak ulayat, namun hak
ulayat tersebut harus :
a. Sesuai dengan kepentingan nasional dan
negara
b. Berdasarkan atas persatuan bangsa
c. Tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
4. Fungsi sosial dari hak
atas tanah. Penjabaran atas dasar ini dapat kita temukan dalam pasal 6 yang
menentukan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” maksud dari
ketentuan tersebut adalah bahwa hak atas tanah yang ada pada seseorang tidak
boleh digunakan hanya semata-mata untuk kepentingan pribadinya, terlebih
apabila hal tersebut merugikan masyarakat. Penggunaan atas tanah tersebut harus
memberikan manfaat bagi pemiliknya, masyarakat dan negara. Meskipun demikian
ketentuan ini bukan berarti kepentingan pribadi atas kehendak oleh kepentingan
umum melainkan harus seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
5. Hanya warga negara Indonesia yang
mempunyai hak atas tanah (Pasal 9 jo pasal 21 ayat (1) UUPA). Sedangkan orang
asing dan badan hukum tidak boleh memiliki hak milik atas tanah. Orang asing hanya
boleh memiliki tanah hak pakai (pasal 42 UUPA). Sedangkan badan hukum dipandang
tidak perlu mempunyai hak milik, tetapi cukup hak-hak lainnya. Meskipun
demikian terbuka peluang bagi badan hukum untu mempunyai hak milik ( pasal 21
ayat (2) UUPA). Badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 adalah.
a. Bank-bank negara
b. Koperasi pertanian
c. Badan-badan sosial
d. Badan-badan keagamaan.
6. Asas Kebangsaan, yang ditentukan
dalam pasal 9 ayat (2) UUPA. Ketentuan ini memberikan jaminan bagi seluruh
warganegara Indonesia untuk memperoh kesempatan yang sama dalam memperoleh hak
atas tanah. Asas ini bertujuan untuk melindungi warganegara yang lemah dari
segi ekonomi.
7. Penyelenggaraan
landreform, yakni tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif
oleh pemiliknya sendiri. Penyelenggaraan landreform diwujudkan melalui
penentuan luas minimum yang harus dimiliki orang petani, sehingga ia memperoleh
penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi dirinya dan keluarganya. (pasal
13 jo pasal 17 UUPA). Selain itu juga ditentukan batas maksimum luas tanah yang
boleh dipunyai dengan hak milik (pasal 17 UUPA) untuk mencegah penumpukan tanah
digolongan-golongan tertentu.
8. Perencanaan (planning),
mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa
untuk kepentingan hidup rakyat dan negara. Perencanaan tersebut dibagi menjadi
rencana umum (national planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia dan
rencana khusu (regional planning) yang merupakan penjabaran dari rencana umum
yang diterapkan didaerah-daerah.
9. Kesatuan dan kesederhanaan hukum
agraria, yakni sebuah upaya untuk menghapus sebuah dualisme hukum agraria yang
diatur dalam hukum adat dan hukum barat. Hal ini diwujudkan dengan penyusunan
hukum agraria yang berpedoman pada hukum adat yang disempurnakan dan
disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam
hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme
Indonesia. Hukum adat dipilih karena sebagian besar rakyat indonesia tunduk
pada hukum adat.
10. Kepastian hukum, yakni para pemegak gak
harus memperoleh kepastian mengenai haknya dan adanya instruksi yang jelas bagi
pemerintah. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah yang
bersifat rechts kadaster sehingga dapat terjamin terwujudnya kepastian hukum.
D. KKesimpulan
Hukum
pertanahan di Indonesia pada awalnya bersifat dualistik sehingga mengakibatkan
tidak adanya kepastian hukum. Oleh karena itu dibentuklah Undang-Undang Yang
mengatur tentang pertanahan yaitu UUPA Nomor 5 tahun 1960. Kemudian dasar-dasar
hukum agraria nasional yang diamanatkan dalam UUPA tersebut dapat dilihat
dalam sepuluh point utama yang dapat dari penjelasan UUPA yaitu dasar
kenasionalan, tidak diakuinya asas domain, diketahui hak ulayat, fungsi sosial
dari hak atas tanah, hanya warganegara Indonesia yang mempunyai hak atas tanah,
asas kebangsaan, penyelenggaraan landreform, perencanaan, kesatuan dan
kesederhanaan hukum agraria, serta kepastian hukum.
Boedi
Harsono, 2008. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya), Djembatan. Jakarta.
Wibowo
Turnadi, 2012, Dasar-Dasar Hukum Agraria yang diamanatkan dalam
UUPA. http://www.jurnalhukum.com. Diakses pada tanggal 17 Oktober
2012.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda