SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1. Arti sistem
Istilah “sistem” berasal dari perkataan “systema” (bahasa Yunani), yang
dapat diartikan sebagai: keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian.
Beberapa definisi tentang sistem antara lain :
- Suatu sistem adalah seperangkat komponen, yang saling berhubungan satu
samalain, yang memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun banyaknya
input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
- Sistem tersusun dari seperangkat komponen yang bekerja secara
bersama-sama untuk mencapai semua tujuan dari keseluruhan sistem tersebut.
- Sebuah sistem dapat digambarkan sebagai sebuah kumulan dari
elemen-elemenn atau komponen-komonen dimana beberapa dari komponen tersebut
saling berhubungan secara tetap dalam jangka waktu tertentu.
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang
individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya,
semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia
berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara
sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian
terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk
mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil
produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic),
pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa
melalui penawaran dan permintaan.
2. Perkembangan Sistem Perekonomian
- Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah
lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang
mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang
diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme
penawaran-permintaan.
- Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang
mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi.
Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut
hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang,
pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para
buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem
ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara,Vietnam, dan RRC yang
menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor
produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan
memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
- Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah
gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak
ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian
pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas,
pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi
kegiatan ekonomi.
Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah
umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan
negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan
pemerintah menjadi perusahaan swasta.
3. Sistem Perekonomian Indonesia
- Perkembangan sistem ekonomi
sebelum orde baru
Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia,banyak sudah tokoh-tokoh negara
pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa
Indonesia baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri dalam hidupnya mencetuskan ide bahwa
dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong
adalah koperasi. Namun bukan berarti seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia
harus dilakukan secara koperasi,pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah
melanggar dasar ekonomi koperasi.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia juga tidak seutuhnya
mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan
nasionalisme ekonomi. Pemerintah yang belum berpengalaman, masih ikut campur
tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat
banyak. Hal tersebut, ditambah pula kemelut politik, mengakibatkan terjadinya
ketidakstabilan pada ekonomi negara.
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem
ekonomi Demokrasi,Pancasila, bahkan “campuran”. Namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada
awal tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan
beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah.salah satunya adalah Program
Banteng tahun 1950,yang bertujuan
membantu pengusaha pribumi.Namun demikian semua program pemerintah tersebut
tidak berhasil memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia.
- Sistem perekonomian Indonesia
yang berdasarkan demokrasi ekonomi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan
ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.
Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan
kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
- Sistem perekonomian Indonesia
yang menentang Free Fight Liberalisme,Etatisma dan Monopoli
Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight
Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang
tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan).
Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali,
sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan
dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat
mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara
sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh
elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan
menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan
juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang
dan bersaing sehat.
Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti
keinginan sang monopoli.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
- Perkembangan sistem ekonomi
Indonesia setelah orde baru
Awal orde baru diawali dengan masa-masa rehabilitasi,perbaikan,hampir di
seluruh sektor kehidupan tidak terkecuali sektor ekonomi. Pemerintahaan Orde
Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi,
menstabilkan mata uang, penjadwalan ulang hutang luar negeri, dan berusaha
menarik bantuan dan investasi asing.
Tercatat bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%v
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%v
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%v
Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%v
Pada era tahun 1970-an harga minyak bumi yang meningkat menyebabkan
melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang
tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 sampai 1981.Reformasi ekonomi lebih lanjut
menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan
dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi
asing ke Indonesia khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada
antara tahun 1989 sampai 1997. Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada
akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang
melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang disertai pula berakhirnya
masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia
tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun
demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam mempengaruhi tingkat
pengangguran, yaitu sebesar 9,75%.Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8%
masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang
hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi
masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh
korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International
menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks
Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.
Setelah melihat sejarah ekonomi diatas kita dapat mengetahui dalam hal ini
pemerintah masih berpengaruh penting dalam menerapkanan Sistem
Ekonomi yang baik bagi kelangsungan hidup masyarakat.
4. Para Pelaku Ekonomi
- Tiga Pelaku Ekonomi
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di
Indonesia, yaitu perusahaan negara, perusahaan swasta, dan koperasi. Sebuah
sistem ekonomi akan dapat berjalan dengan baik apabila pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
A. Sektor Pemerintah
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan dalam
melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan
perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero
(Perusahaan Perseroan).
2. Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan
membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya.
Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan,
menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan
distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka
menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan
negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok
kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya
berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
B. Sektor Swasta
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh
dengan beberapa pertimbangan
berikut ini :
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai
kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah
sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas
kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber
daya alam.
C. Koperasi
a. Sejarah dan Pengertian Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya
tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja,
yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan
menolong para pegawai agar tidak
terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan
oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang
ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian
koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata
dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian
Indonesia.
b. Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan,
peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : UUD’45
3. Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. Landasan mental : Kesadaran pribadi dan kesetiakawanan UU No. 25 Tahun
1992 pasal
2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi dengan bentuk-bentuk
perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Fungsi dan Peranan Koperasi dalam Pemerintahan
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan
peran
koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
- Peranan BUMN dalam Sistem
Perekonomian Indonesia
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang
ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap
tenaga kerja.
- Landasan konstitusional BUMN,
Latar Belakang, dan Bentuknya
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride
dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan
pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian
suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi
kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah
dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Jenis-jenis BUMN, yaitu:
1) Perjan (IBW) Governmental Agency
2) Perum (UU PRP 1960) Public Corporation
3) Persero (KUHD) Government/State Company
- Peranan Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sumber :

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda