efinisi Pengertian Bangsa dan Negara Menurut Para Ahli
Definisi Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut Para Ahli
A. Pengertian
Bangsa Menurut Para Ahli
·
Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan
manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
·
Menurut Otto Bauer bangsa adalah
kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
·
Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan
Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara
orang dan tempat.
·
Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa
adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
·
Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa
adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
·
Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk
karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan
antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
·
Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk
karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah &
cita-cita).Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
·
Menurut Guibernau, bangsa adalah negara
kebangsaan yangmemiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi
(sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu
kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa
menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah
atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan
masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan
sendiri).
·
Rudolf Kjellen membuat suatu
analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa
bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai
dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
·
Benedict Anderson mengatakan bahwa
bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar
sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental
dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan
pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
B. Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
· Menurut Benedictus de Spinoza
“Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua
golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat
organis).”
· Menurut Harold J. Laski Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
· Menurut Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
· Menurut Prof. Mr. Kranenburg “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan
yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
· Menurut Bellefroid Negara adalah suatu persekutuan hukum yang
menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
· Menurut Prof.Mr. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat di
wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan
· Menurut G. Pringgodigdo, SH Negara adalah suatu organisasi kekuasaan
atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur
tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan
rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
· Menurut Prof. R. Djokosutono, SH Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
· Menurut O. Notohamidjojo Negara adalah organisasi masyarakat yang
bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
· MenurutDr. Wiryono Prodjodikoro, SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan rakyatnya.
· Menurut M. Solly Lubis, SH Negara
adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community
dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
· Menurut Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah
pejabat dan menuntut warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah.
· Menurut Prof. Nasroen Negara adalah
suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara
sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
· Menurut Mr. J.C.T. Simorangkir dan
Mr. Woerjono Sastropranoto Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam
daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan
kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda